PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 19
BAB 11 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan untuk pengelolaan, pemeliharaan dan peningkatan Isi Portal Situs Kementerian Luar Negeri dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik. (2) Pembiayaan untuk pengelolaan, pemeliharaan dan peningkatan Teknis Portal Situs Kementerian Luar Negeri dibebankan pada anggaran Pusat Komunikasi.
