PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 18
BAB 10 — SUMBER DAYA PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan Portal Situs Kementerian Luar Negeri didukung dengan pengembangan kapasitas dan kapabilitas sumber daya pengelola Portal Situs Kementerian Luar Negeri yang memadai dan berkelanjutan. (2) Pengembangan sumber daya pengelola Portal Situs Kementerian Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pelatihan, kursus, lokakarya dan/atau kegiatan lainnya.
