Pasal 22
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Pengusulan rencana PNBP tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a disampaikan kepada unit kerja eselon I paling lama minggu pertama bulan Januari untuk dilakukan penelahaan dan penggabungan oleh unit kerja eselon I. (2) Pengusulan rencana PNBP tingkat unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b disampaikan kepada sekretaris jenderal u.p. kepala biro perencanaan dan organisasi, kepala biro keuangan, dan kepala biro umum paling lama minggu kedua bulan Januari. (3) Sekretaris jenderal u.p. kepala biro perencanaan dan organisasi, kepala biro keuangan, dan kepala biro umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara bersama-sama menyusun rencana PNBP sesuai masukan dari seluruh Satker. (4) Pengusulan rencana PNBP tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c disampaikan oleh sekretaris jenderal atas nama Menteri kepada menteri keuangan melalui direktur
jenderal anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
