PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI...
Pasal 21
BAB 4 — PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Penyusunan rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a diusulkan dan disampaikan secara berjenjang yang terdiri atas: a. rencana PNBP tingkat Satker; b. rencana PNBP tingkat unit kerja eselon I; dan c. rencana PNBP tingkat Kementerian. (2) Penyusunan dan penyampaian rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti siklus penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan.
