PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 96
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Selain pada Naskah Dinas, Lambang Negara di Kementerian dan Perwakilan dapat digunakan pada: a. kartu nama dan kartu ucapan Menteri, wakil Menteri, dan kepala Perwakilan; b. kartu nama dan kartu ucapan untuk wakil kepala Perwakilan, pejabat diplomatik dan konsuler, dan atase teknis; c. prasasti yang ditandatangani oleh Menteri, wakil Menteri, dan/atau kepala Perwakilan; dan d. kantong diplomatik. (2) Lambang Negara pada kartu nama dan kartu ucapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan warna emas. (3) Lambang Negara pada kartu nama dan kartu ucapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan warna biru.
