PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 9
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dan Pasal 8 ayat (1) merupakan Naskah Dinas pengaturan yang memuat urutan pelaksanaan kegiatan serta wewenang dan prosedurnya. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dan Pasal 8 ayat (1) merupakan Naskah Dinas pengaturan yang memuat tata cara pelaksanaan kegiatan. (3) Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk.
