Pasal 79
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Security printing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 menggunakan metode sebagai berikut: a. kertas khusus; b. watermarks; dan c. emboss. (2) Kertas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kertas yang dipakai sebagai pengamanan memiliki nomor seri pengaman yang letaknya diatur secara tersendiri, dan hanya diketahui oleh pihak tertentu, serta penggunaan kertas harus berurutan sesuai dengan nomor serinya untuk memudahkan pelacakan. (3) Watermarks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan gambar yang dikenali atau pola pada kertas yang muncul lebih terang atau lebih gelap dari sekitar kertas yang harus dilihat dengan cahaya dari belakang kertas karena variasi kerapatan kertas. (4) Emboss sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tulisan atau cetakan timbul.
