Pasal 75
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
a. Pengamanan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis.
b. Klasifikasi keamanan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sangat rahasia; b. rahasia; c. terbatas; dan d. biasa atau terbuka. c. Naskah Dinas dengan klasifikasi keamanan sangat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Naskah Dinas yang apabila fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan: a. kedaulatan negara; b. keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau c. keselamatan negara. d. Naskah Dinas dengan klasifikasi keamanan rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Naskah Dinas yang apabila fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya: a. fungsi penyelenggaraan negara; b. sumber daya nasional; c. ketertiban umum; d. gangguan terhadap ekonomi makro; e. kerugian yang serius terhadap privacy; f. keuntungan kompetitif; g. hilangnya kepercayaan; dan/atau h. merusak kemitraan dan reputasi. e. Naskah Dinas dengan klasifikasi keamanan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Naskah Dinas yang apabila fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan: a. terganggunya pelaksanaan fungsi dan tugas Lembaga; dan/atau b. kerugian finansial yang signifikan.
f. Naskah Dinas dengan klasifikasi keamanan biasa atau terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan Naskah Dinas yang apabila fisik dan informasinya dibuka untuk umum tidak membawa dampak apapun terhadap keamanan negara. g. Penentuan tingkat klasifikasi keamanan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kepentingan dan substansi Naskah Dinas.
