PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 61
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Kepala Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a paling sedikit terdiri atas: a. kop Naskah Dinas; b. Keterangan jenis Naskah Dinas; c. nomor, sifat, lampiran, dan hal Naskah Dinas; d. tujuan atau alamat Naskah Dinas; dan e. hal materi Naskah Dinas. (2) Kop Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas a. kop Naskah Dinas jabatan; b. kop Naskah Dinas Kementerian; dan
c. kop Naskah Dinas Perwakilan. (3) Kop Naskah Dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. kop Naskah Dinas Menteri; dan b. kop Naskah Dinas kepala Perwakilan.
