PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 49
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf g merupakan Naskah Dinas yang digunakan untuk menyampaikan barang atau naskah. (2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat baik yang mengirim maupun menerima sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
