PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Jenis Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a di lingkungan Kementerian dan Perwakilan terdiri atas: a. Naskah Dinas arahan; b. Naskah Dinas korespondensi; c. Naskah Dinas khusus; d. laporan; dan e. telaahan staf. (2) Jenis Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai Format Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.
(3) Ketentuan mengenai Format Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
