PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 15
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan oleh Menteri atau kepala Perwakilan. (2) Penetapan surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan ke pejabat yang ditunjuk sesuai dengan substansi surat edaran.
