PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 12
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e ditujukan untuk: a. menyederhanakan, memudahkan, dan mempercepat penyampaian petunjuk; b. memudahkan pekerjaan; c. memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan kegiatan; dan/atau d. meningkatkan kerja sama antara pimpinan dan staf serta unsur pelaksana. (2) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk. (3) Format SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di lingkungan Kementerian disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
