Pasal 8
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan penerapan PUG di lingkungan Kementerian dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam pelaksanaan penerapan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memiliki tugas dan tanggung jawab: a. penetapan kebijakan PUG; b. penyusunan rencana kebijakan, program, kegiatan, dan Anggaran Responsif Gender; c. penguatan kapasitas sumber daya manusia dan Pokja PUG dalam penerapan PUG; d. penyusunan dan pemanfaatan statistik dan data terpilah; e. menyusun uraian kerja dan MENETAPKAN langkah yang diperlukan serta koordinasi internal dalam penerapan PUG; dan f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerapan PUG. (3) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian.
