PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI...
Pasal 5
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
(1) Dalam melakukan Analisis Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) menggunakan metode alur kerja Analisis Gender atau metode analisis lain. (2) Analisis Gender terhadap rencana kerja satuan kerja dilakukan oleh masing-masing Unit Kerja. (3) Hasil dari Analisis Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (4) Pelaksanaan Analisis Gender terhadap rencana pembangunan jangka menengah dan rencana strategis dapat bekerjasama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kompetensi di bidangnya.
