PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI...
Pasal 4
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
(1) Perencanaan Responsif Gender dilaksanakan oleh Kementerian melalui penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. (2) Perencanaan Responsif Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis, dan rencana kerja di satuan kerja masing-masing. (3) Perencanaan Responsif Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Analisis Gender.
