Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Pedoman pelaksanaan PUG di Unit Kerja bertujuan: a. memberikan acuan bagi aparatur Kementerian dalam menyusun strategi pengintegrasian Gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan di bidang hubungan luar negeri; b. mewujudkan Perencanaan Responsif Gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan; c. mewujudkan kesetaraan dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara; d. mewujudkan pengelolaan anggaran satuan kerja yang responsif Gender; e. meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan; f. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan; dan g. mendukung pengembangan profesionalisme dan lingkungan kerja yang bebas dari tindak kekerasan yang terkait dengan seks, baik secara verbal atau fisik maupun psikis, termasuk yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan siber.
