Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan hubungan luar negeri.
Gender adalah perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab, perilaku dan tempat beraktivitas dari perempuan atau laki-laki yang dibentuk atau dikonstruksi secara sosial, budaya, dan adat istiadat masyarakat.
Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja atau peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanannya memperhatikan faktor lainnya.
Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan Keadilan Gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
Anggaran Responsif Gender adalah penggunaan atau pemanfaatan anggaran yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan Keadilan Gender.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak PUG dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian.
Unit Kerja adalah kuasa pengguna anggaran atau kuasa pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada Unit Kerja Kementerian yang secara struktural menjalankan tugas operasional.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
