PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 62
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pemberhentian PNS dari Jabatan Fungsional Penata Kanselerai Ahli Pertama sampai dengan Penata kanselerai Ahli Madya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain yang ditunjuk untuk MENETAPKAN pemberhentian PNS dalam Jabatan Fungsional Penata kanselerai selain Jabatan Fungsional Penata Kanselerai Ahli Madya.
