Pasal 40
BAB 7 — PENGUSULAN ANGKA KREDIT, PENILAIAN ANGKA KREDIT, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Usul penilaian Angka Kredit bagi Penata Kanselerai yang bertugas di Kementerian dan Perwakilan diajukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan bentuk formulir DUPAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengisian formulir DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. nomor diisi sesuai dengan nota dinas atau berita penyampaian DUPAK dari pejabat pengusul Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39; b. instansi diisi sesuai dengan nomenklatur Unit Kerja atau Perwakilan; c. masa penilaian DUPAK diisi sesuai periode waktu yang diajukan untuk dinilai dan dilakukan secara berkesinambungan; d. keterangan perorangan diisi data Penata Kanselerai; e. unsur yang dinilai diisi dengan hasil penilaian terhadap bukti yang disampaikan; f. lampiran pendukung DUPAK disesuaikan dengan uraian kegiatan; dan g. catatan pejabat pengusul diisi oleh pejabat pengusul Angka Kredit. (3) Pengajuan DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan: a. nota dinas atau berita dari pejabat pengusul Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39; b. fotokopi ijazah yang disahkan dan/atau surat keterangan lulus dan/atau STTPP yang belum pernah digunakan dalam usulan penilaian; c. fotokopi surat keputusan kenaikan jabatan dan keputusan kenaikan pangkat terakhir; d. fotokopi PAK atau HAPAK terakhir; e. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Kekanseleraian, surat pernyataan melakukan kegiatan Kekanseleraian dan kegiatan lain terkait
tugas Kekanseleraian, surat pernyataan melakukan kegiatan Pengembangan Profesi, dan/atau surat pernyataan telah melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Penata Kanselerai sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. fotokopi bukti fisik subunsur kegiatan Kekanseleraian, subunsur Pengembangan Profesi, dan/atau unsur penunjang; dan g. fotokopi SKP terakhir. (4) Pengusulan DUPAK dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pengusulan DUPAK dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun, yaitu:
- Bulan Januari untuk kenaikan pangkat April; dan
- Bulan Juli untuk kenaikan pangkat Oktober. b. DUPAK beserta lampirannya harus sudah diterima oleh Pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit paling lambat minggu ke-3 (tiga) bulan Januari untuk kenaikan pangkat periode April dan paling lambat minggu ke-3 (tiga) bulan Juli untuk kenaikan pangkat periode Oktober. c. DUPAK yang diterima setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b akan dinilai pada periode penilaian berikutnya. d. DUPAK yang dapat dinilai merupakan kegiatan selama paling kurang 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan. e. DUPAK dengan masa penilaian kurang dari 6 (enam) bulan belum dapat dilakukan penilaian dan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. f. hasil pekerjaan yang dapat diusulkan dalam DUPAK meliputi hasil pekerjaan yang dilaksanakan paling lama dalam 2 (dua) tahun terakhir terhitung sejak pengajuan DUPAK.
