PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KANSELERAI
Pasal 39
BAB 7 — PENGUSULAN ANGKA KREDIT, PENILAIAN ANGKA KREDIT, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat pengusul Angka Kredit bagi Penata Kanselerai yang bertugas di Kementerian terdiri atas: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di Unit Kerja; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal. (2) Pejabat Pengusul Angka Kredit bagi Penata Kanselerai yang bertugas di Perwakilan adalah Kepala Perwakilan.
