Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. 6. Pejabat Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnya disebut Penata Kanselerai adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. 7. Kekanseleraian adalah kegiatan yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. 8. Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan yang selanjutnya disebut BPKRT dan/atau Penata
Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan yang selanjutnya disebut PKKRT adalah PNS di lingkungan Kementerian yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan khusus sebagai bendaharawan dan penata kerumahtanggaan perwakilan dengan status sebagai staf Non Penata Kanselerai. 9. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 10. Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberikan pendelegasian kewenangan. 11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Kanselerai untuk pembinaan karier yang bersangkutan. 12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Kanselerai sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 13. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai kinerja Penata Kanselerai. 14. Tim Penilai Pusat adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk membantu dalam MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit bagi Penata Kanselerai Madya di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA. 15. Tim Penilai Unit Kerja adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional untuk membantu dalam MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit bagi Penata Kanselerai Pertama dan Penata Kanselerai Muda di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA.
- Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Penata Kanselerai dan disusun oleh Penata Kanselerai yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit melalui Pejabat yang Berwenang Mengajukan Usulan Penetapan Angka Kredit dengan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah surat keputusan yang berisi penetapan jumlah Angka Kredit terhadap kegiatan- kegiatan yang dilaksanakan Penata Kanselerai dan ditandatangani Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dengan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hasil Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya disebut HAPAK adalah formulir yang berisi keterangan perorangan Penata Kanselerai dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan yang telah dicapai oleh Penata Kanselerai, namun belum memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
- Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
- Pengembangan Profesi adalah kegiatan pengembangan diri Penata Kanselerai melalui pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan peningkatan mutu, dan profesionalisme agar menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pengelolaan Kekanseleraian.
- Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Kanselerai baik perorangan atau kelompok di bidang Kekanseleraian.
- Penugasan Khusus Penata Kanselerai adalah penugasan Penata Kanselerai untuk melaksanakan tugas di bidang Kekanseleraian secara khusus di tempat tertentu dalam
jangka waktu tertentu. 23. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. 24. Pejabat Administrasi adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan administrasi pada instansi pemerintah. 25. Unit Organisasi adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang merupakan bagian dari suatu Kementerian Negara/Lembaga dan bertanggung jawab terhadap pengkoordinasian dan/atau pelaksanaan suatu program. 26. Unit Kerja adalah unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang merupakan bagian dari unit organisasi. 27. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional. 28. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah. 29. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik INDONESIA, Kuasa Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, Konsul Jenderal, Konsul, dan Pejabat Sementara (Acting) Kepala Perwakilan Konsuler yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima atau wilayah kerja atau Organisasi Internasional. 30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 31. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
