PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN TIM DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR...
Pasal 14
BAB 4 — PENANGANAN ORANG ASING
(1) Dalam hal terdapat indikasi adanya premis dan/atau aset Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional yang terdampak Bencana, tim melakukan koordinasi dengan Posko PDB untuk: a. menghimpun informasi mengenai kondisi premis dan/atau aset Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional; dan b. meneruskan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada pihak berwenang untuk tindakan pengamanan. (2) Premis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bangunan atau bagian bangunan dan tanah yang dipergunakan khusus untuk kegiatan operasional Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional tanpa memperhatikan status kepemilikan bangunan dan/atau tanah.
