Pasal 13
BAB 4 — PENANGANAN ORANG ASING
(1) Penanganan Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan oleh tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi dengan Posko PDB apabila terdapat indikasi Orang Asing yang terdampak Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d untuk: a. memverifikasi kebenaran informasi Orang Asing di wilayah terdampak Bencana; b. menghimpun informasi mengenai jumlah, kondisi, dan keberadaan Orang Asing yang terdampak Bencana; dan c. menghimpun informasi mengenai rencana evakuasi Orang Asing yang terdampak Bencana. (3) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim melakukan koordinasi untuk penanganan lebih lanjut dengan: a. Perwakilan Negara Asing; b. Organisasi Internasional; dan/atau c. Posko PDB. (4) Dalam hal terdapat Orang Asing yang terdampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari negara yang tidak memiliki kantor perwakilan di INDONESIA, tim menyampaikan informasi kepada Perwakilan untuk diteruskan kepada pemerintah negara asal Orang Asing yang terdampak Bencana.
