PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN...
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Tim Penguji berwenang: a. menghentikan pelaksanaan Uji Kompetensi jika dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, norma, dan etika; b. meminta data dukung dan/atau dokumen tambahan kepada peserta Uji Kompetensi maupun pihak terkait; c. MEMUTUSKAN hasil Uji Kompetensi berdasarkan sidang Uji Kompetensi; dan d. memberikan rekomendasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional terkait pelaksanaan Uji Kompetensi.
