Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang dalam JF PID Ahli Muda sebagai berikut: a. diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian pada Unit Organisasi atau pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal atau Kepala Perwakilan; b. telah diangkat dalam jenjang JF PID Ahli Pertama paling singkat 3 (tiga) tahun dan/atau telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional jenjang JF PID Ahli Muda yang dibuktikan dengan sertifikat; d. penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin; dan f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
