Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional menyampaikan sertifikat hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal, atau Kepala Perwakilan. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional menyampaikan salinan sertifikat hasil Uji Kompetensi yang telah dilegalisasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia. (3) Salinan sertifikat hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai salah satu syarat dalam penetapan keputusan pengangkatan dalam JF PID melalui perpindahan dari jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jenjang PID Ahli Pertama, PID Ahli Muda, atau PID Ahli Madya.
