PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Penyelenggaraan Pelatihan dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. evaluasi. (2) Penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian.
