PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelatihan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, meliputi: a. Pelatihan dalam rangka persiapan penugasan ke Perwakilan; b. Pelatihan dalam rangka penempatan di dalam negeri pascapenugasan dari Perwakilan; c. Pelatihan bahasa asing; d. Pelatihan sertifikasi; dan/atau e. Pelatihan nonsertifikasi.
