PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Pasal 21
BAB 3 — PENILAIAN PELATIHAN DAN SURAT KETERANGAN PELATIHAN
(1) Penilaian terhadap Peserta dilakukan untuk menentukan tingkat pencapaian Kompetensi yang dipersyaratkan bagi Peserta. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan evaluasi Peserta dengan mengacu pada
rancang bangun program Pelatihan dan rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
