PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 disampaikan oleh Pengelola Pelatihan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
