PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Pengelola Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas: a. mengawasi, membina, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pelatihan; b. membina, mengelola, memantau, mengevaluasi, dan mengamankan sistem informasi penyelenggaraan Pelatihan pada Kementerian; dan
c. menyampaikan hasil penyelenggaraan Pelatihan melalui sistem informasi pengembangan Kompetensi aparatur yang dikelola oleh Lembaga Administrasi Negara. (2) Pengelola Pelatihan memberikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri selaku Pimpinan Instansi Pembina JFPID melalui Sekretaris Jenderal.
