PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan oleh: a. Pengelola Pelatihan; b. Penyelenggara Pelatihan; dan c. Tenaga Pengajar.
