Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang berkedudukan di luar
negeri dan/atau dalam negeri untuk secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA pada negara penerima dan/atau pada organisasi internasional PBB dan non-PBB. 2. Kepala Perwakilan adalah duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, wakil tetap Republik INDONESIA, kuasa usaha tetap, kuasa usaha sementara, konsul jenderal, konsul, atau pejabat sementara (acting) kepala Perwakilan konsuler yang masing-masing memimpin Perwakilan di negara penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional. 3. Unsur Pimpinan adalah Kepala Perwakilan, wakil Kepala Perwakilan, dan deputi wakil tetap. 4. Unsur Pelaksana adalah pejabat diplomatik dan pejabat penugasan. 5. Unsur Penunjang adalah penata kanselerai, pejabat fungsional pranata informasi diplomatik, dan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Luar Negeri. 6. Pejabat Dinas Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PDLN adalah Unsur Pimpinan, Unsur Pelaksana, dan Unsur Penunjang yang ditugaskan di Perwakilan berdasarkan keputusan
atau keputusan Menteri Luar Negeri. 7. Anggota Keluarga adalah isteri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri, anak angkat yang disahkan oleh penetapan pengadilan yang masih menjadi tanggungan PDLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan mendampingi pasangan atau orang tua dalam penugasan di Perwakilan. 8. Perjalanan Dinas Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan keluar dan/atau masuk wilayah Republik INDONESIA, termasuk perjalanan di luar wilayah Republik INDONESIA untuk kepentingan dinas/negara. 9. Bantuan Biaya Pendidikan Anak adalah bantuan biaya pendidikan anak-anak PDLN yang bekerja pada
Perwakilan. 10. Persekot adalah pinjaman yang diberikan kepada pejabat/pegawai kementerian/Lembaga yang ditempatkan dan dipindahkan pada satuan kerja Perwakilan/ satuan kerja atase teknis. 11. Biaya Representasi adalah biaya untuk suatu kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas di bidang diplomasi dan hal yang menunjang pelaksanaan tugas diplomasi yang dilakukan oleh PDLN. 12. Biaya Operasional Khusus adalah dana yang disediakan bagi Kepala Perwakilan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus, serta bukan merupakan tambahan penghasilan. 13. Pendampingan Atas Biaya Dinas adalah keikutsertaan istri/suami PDLN dalam Perjalanan Dinas di wilayah negara akreditasi atau wilayah kerja. 14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
