PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI...
Pasal 13
BAB 5 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM YANG SEDANG DALAM PROSES BADAN PERADILAN
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang dimintai keterangan/kesaksian sebagai saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan dalam perkara tindak pidana oleh badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum yang diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal keterangan/kesaksian atas suatu tindak pidana yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA. (3) Bantuan Hukum bagi Pemohon Bantuan Hukum yang berstatus tersangka atau terdakwa berupa konsultasi dan nasihat hukum terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai tersangka atau terdakwa.
