PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI...
Pasal 12
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM YANG MENGARAH PADA PROSES PENGADILAN
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, kajian, nasihat dan saran di bidang hukum perdata atau tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan gugatan; dan/atau b. mengoordinasikan/menyelesaikan melalui jalur di luar pengadilan, antara lain mediasi, konsiliasi atau arbitrase.
