PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
Pasal 35
BAB 4 — PENGADAAN DAN STANDARDISASI
(1) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler bertanggung jawab atas pengadaan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
(2) Pengadaan Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
