PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
Pasal 34
BAB 3 — PENARIKAN, PEMBATALAN, PENCABUTAN, PENGGANTIAN, DAN PERUBAHAN DATA PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
(1) Pejabat yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 melakukan pemeriksaan terhadap permohonan perubahan data Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3). (3) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Pejabat yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 melakukan perubahan data pada Paspor diplomatik dan Paspor dinas pemohon.
