Pasal 32
BAB 3 — PENARIKAN, PEMBATALAN, PENCABUTAN, PENGGANTIAN, DAN PERUBAHAN DATA PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
(1) Permohonan perubahan data Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diajukan secara elektronik pada laman resmi Kementerian Luar Negeri dengan: a. mengisi formulir permohonan perubahan data Paspor diplomatik dan Paspor dinas; dan b. mengunggah dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Paspor diplomatik berupa: a. surat keputusan tentang perubahan gelar diplomatik atau status resmi yang diterbitkan oleh unit kerja yang memiliki kewenangan mengatur mutasi pegawai di Kementerian Luar Negeri bagi perubahan gelar diplomatik atau status resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b; dan/atau b. surat pernyataan dari pemohon disertai dokumen pendukung bagi perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c. (3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Paspor dinas berupa: a. surat keputusan tentang perubahan status resmi yang diterbitkan oleh unit kerja yang memiliki kewenangan mengatur mutasi pegawai di
Kementerian Luar Negeri, bagi perubahan status resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a; dan/atau b. surat pernyataan dari pemohon disertai dokumen pendukung bagi perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b.
