PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
Pasal 31
BAB 3 — PENARIKAN, PEMBATALAN, PENCABUTAN, PENGGANTIAN, DAN PERUBAHAN DATA PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
(1) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler atau Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan
Republik INDONESIA dapat melakukan perubahan data pada Paspor diplomatik dan Paspor dinas. (2) Perubahan data pada Paspor diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perubahan: a. gelar diplomatik; b. status resmi; dan/atau c. nama. (3) Perubahan data pada Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perubahan: a. status resmi; dan/atau b. nama.
