Pasal 24
BAB 3 — PENARIKAN, PEMBATALAN, PENCABUTAN, PENGGANTIAN, DAN PERUBAHAN DATA PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
(1) Pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, huruf d dan huruf e, dimuat dalam berita acara pembatalan. (2) Dalam hal pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf d, pemohon dapat mengajukan kembali
permohonan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Dalam hal pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf e, pemohon diberikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas pengganti. (4) Paspor diplomatik dan Paspor dinas yang telah dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan keterangan batal pada lembar data paspor dan ditindaklanjutidengan pengguntingan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
