Pasal 23
BAB 3 — PENARIKAN, PEMBATALAN, PENCABUTAN, PENGGANTIAN, DAN PERUBAHAN DATA PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
(1) Dalam hal pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dan huruf b, terhadap pemegang Paspor diplomatik dan Paspor dinas dilakukan pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim pemeriksa yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler disertai rekomendasi untuk memberikan keputusan pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas. (4) Dalam hal Menteri menyetujui pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas, Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler memberikan keterangan batal pada lembar data Paspor. (5) Pemberian keterangan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan pengguntingan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
