Pasal 980
BAB 15 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
(1) Subbidang Standardisasi, Akreditasi dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
rumusan dan pelaksanaan standardisasi, akreditasi dan sertifikasi jabatan fungsional. (2) Subbidang Penilaian Angka Kredit, Pengolahan Data, Informasi, dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian serta penetapan angka kredit, inventarisasi, pemetaan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi, serta monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan jabatan fungsional. (3) Subbidang Peningkatan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan pertimbangan pengangkatan serta penyiapan bahan rumusan, koordinasi, serta pelaksanaan bimbingan dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional.
