PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 974
BAB 15 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Diplomat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 973 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan standardisasi, akreditasi dan sertifikasi jabatan fungsional diplomat; b. penyiapan bahan penilaian serta penetapan angka kredit, inventarisasi, pemetaan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi, serta monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan jabatan fungsional diplomat; dan
c. penyiapan bahan rumusan pertimbangan pengangkatan dan penyiapan bahan koordinasi, analisis, serta pelaksanaan bimbingan dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional diplomat.
