PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 948
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pendidikan dan pelatihan Diplomatik diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis SEKDILU, SESDILU dan SESPARLU.
(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam peraturan perundang-undangan.
