Pasal 933
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Nondiplomatik I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kurikulum, program dan tenaga pengajar, serta penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan kompetensi jabatan fungsional di bidang kekanseleraian. (2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Nondiplomatik II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932 huruf b,
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kurikulum, program dan tenaga pengajar, serta penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan kompetensi jabatan fungsional di bidang teknologi informasi dan komunikasi diplomatik. (3) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Nondiplomatik III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kurikulum, program dan tenaga pengajar, serta penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan kompetensi jabatan fungsional lainnya di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
