Pasal 918
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
(1) Subbidang Kajian Pembangunan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral mengenai isu-isu kependudukan dan pembangunan di forum Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial, badan-badan bawahannya, dan organisasi internasional lainnya, serta isu-isu pembangunan sosial terkait lainnya. (2) Subbidang Kajian Sosial Budaya dan Lembaga Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral mengenai kesehatan global, pendidikan, kebudayaan, kepariwisataan, ketenagakerjaan internasional, lembaga antarnegara, dan organisasi internasional nonpemerintah, serta isu- isu sosial budaya dan lembaga nonpemerintah terkait lainnya. (3) Subbidang Kajian Isu-isu Terkini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral mengenai penanganan isu-isu Sains dan Teknologi, termasuk isu-isu kloning dan angkasa luar, serta isu- isu terkini terkait lainnya. (4) Subbidang Kajian Isu-isu Khusus Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan
teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral mengenai demokratisasi dan tata kepemerintahan, termasuk pemilihan umum dan pelaksanaan prinsip tata kepemerintahan yang baik, serta isu-isu khusus terkait lainnya.
