PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 912
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 911 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral mengenai ekonomi dan pembangunan;
b. penyiapan bahan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral mengenai ekonomi dan pembangunan; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral mengenai ekonomi dan pembangunan.
