PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 905
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Multilateral dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 904 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral; b. pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat.
