PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 892
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
Bidang Eropa I, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri untuk kawasan Eropa Utara, Eropa Tengah dan Eropa Timur; b. penyiapan bahan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri untuk kawasan Eropa Utara, Eropa Tengah dan Eropa Timur; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri untuk kawasan Eropa Utara, Eropa Tengah
dan Eropa Timur.
